Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Kurang, Jaksa Kembalikan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Polisi

Syarat Kurang, Jaksa Kembalikan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Polisi Tim INAFIS Periksa Kerusakan Pasca Kericuhan di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS/Willy Kurniawan

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan tiga berkas perkara (P19) tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jawa Timur, Senin (7/11). Pengembalian berkas ini dikarenakan adanya kekurangan syarat formil maupun materiil yang belum dipenuhi oleh penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan 3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim.

Ketiga berkas perkara yang dikembalikan itu antara lain milik tersangka AHL dari PT.LIB yang disangka pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Orang lain juga bertanya?

Lalu berkas tersangka SS dan AH dari Panpel yang disangka pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dan terakhir, adalah berkas perkara dari tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri yang disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

"Materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara. Tetapi secara garis besar bahwa dalam 3 berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang disangkakan," ujarnya.

Ia menambahkan, selain kekurangan syarat formil dan materiil, jaksa juga meminta agar polisi melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggungjawab dalam tragedi tersebut. Siapa pihak yang dimaksud, ia enggan menjelaskannya.

"Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut," tegasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO:  Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Ketum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Erick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.

Baca Selengkapnya
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga

Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya